Anggota BPKH yang terpilih nanti bisa benar-benar mampu menjaga integritas dan bersih dari catatan hukum.
Wacana Pemerintah memakai dana haji untuk pembangunan infrastruktur bertentangan dengan UU 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapakan mampu menginvestasikan keuangan haji untuk kepentingan jamaah haji Indonesia.
Dana itu dioptimalkan untuk investasi yang sesuai dengan asas pengelolaan keuangan haji yaitu sesuai prinsip syariah
Komisi VIII DPR RI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH menyepakati optimalisasi pengelolaan investasi dana haji dalam RKAT 2019 dengan sungguh-sungguh guna menghindari kenaikan BPIH pada tahun berikutnya.
Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menyediakan fasilitas rapid test kepada setiap calon jemaah Haji asal Indonesia.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terjun langsung melayani masyarakat yang menjadi korban banjir Jakarta dan sekitarnya.
BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji.
Menurut Ahmad Basarah, program gotong-royong keumatan itu dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.